PANGKALAN KERINCI, Detektiswssta .Co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2021.
Proyek kedinasan tersebut berlokasi di Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Kepastian hukum ini tertuang dalam surat konfirmasi resmi Kejari Pelalawan bernomor B-3435/L.4.19/Dip.3/08/2026 yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Sekoci Pers, Selasa (18/8/2026).
Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., merupakan jawaban atas permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan pihak redaksi sebelumnya. Dalam penjelasannya, pihak Kejaksaan menerangkan bahwa penghentian penyelidikan perkara dugaan penyimpangan perluasan SPAM Tematik Penanggulangan Kemiskinan tersebut sejatinya telah diputuskan sejak 14 Juli 2025 lalu.
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya iktikad baik dari pihak terkait yang telah memulihkan sepenuhnya kerugian finansial yang ditimbulkan.
“Telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang disetorkan ke kas Negara melalui Bank Riau Kepri,” bunyi keterangan tertulis dalam surat Kejari Pelalawan yang diterima Redaksi Sekoci Pers.Surat jawaban resmi dari korps adhyaksa ini juga ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi kejaksaan di wilayah Riau. Di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Intelijen, serta Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru sebagai bentuk transparansi institusi.
(Redaksi)







