Medan, detektifswasta. Co – Meskipun kasus penculikan anak atau perampasan anak dari orang tua yang sah secara undang-undang, sudah hampir 3 tahun, yakni sejak 17 Oktober 2023 ditangani penyidik Direktur Kriminal Umum Bidang Renakta Polda Sumatera Utara namun sampai saat ini, Juli 2025 kasus tersebut terkesan jalan ditempat.
Demikian diutarakan Richard Simanjuntak kepada rekan-rekannya sesama penggiat perlindungan anak di kantor Lembaga perlindungan anak Sumatera Utara Jl. Kapten M. Jamil Lubis No.114, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

 

Bahkan, lanjut Richard menjelaskan, kasus dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/1254/X/2023/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA Tanggal 17 Oktober 2023 tidak transparan dalam penanganannya.

Penyidik pembantu maupun penyidik tidak bersedia memberikan informasi tindak lanjut perkembangan laporan atau SP2HP yang sebenarnya merupakan hak dari terlapor untuk mendapatkan informasi perkembangan laporan.

Sebenarnya, kata Richard Simanjuntak yang merupakan anggota Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan ini mengungkapkan, dengan adanya Putusan PTUN Bandung nomor : 99/G/2024/PTUN.BDG yang membatalkan akte kelahiran nomor 3216-LT-27082014-0378 tanggal 27 Agustus 2014 atas nama Yohana Margareth Cibero yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan catatan sipil Kabupaten Bekasi, maka sudah menjadi bukti kuat bagi penyidik untuk menyimpulkan bahwa ada upaya perampasan anak dari orang tua yang sah dan menguasai anak orang lain dengan memberikan keterangan palsu kepada pihak dinas kependudukan catatan sipil, dan tanpa hak menguasai anak orang lain, tanpa dasar hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih lanjut Richard menyampaikan, bahwa dirinya kali ini datang ke poldasu meminta arahan dan bimbingan dari Ketua umum Komnas Perlindungan, Bapak Agustinus Sirait. Atas arahan beliau, sayapun menghubungi Ketua Komnas Perlindungan anak Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga SHI.M,Ag, namun beliau lagi ada kegiatan, dan saya tadi didampingi teman-teman dari Komnas perlindungan anak Sumatera Utara.

Saya sebagai orang tua yang anaknya dirampas agar pihak kepolisian Polda Sumatera Utara dapat mengembalikan anak kami dari tangan keluarga pasangan suami-istri yaitu Herpen Cibero dan Tiorina Banurea. Perlu diketahui, bahwa pasangan suami-istri ini tinggal di Medan, tepatnya Alamat Jl. Luku 1 Gg. Sepadan Komplek Luku Riverside kota Medan, sementara anak kami ditelantarkan/ ditinggalkan di Sidikkalang, kabupaten Dairi.
Itu artinya, “anak kami bukan dalam perawatan orang tua yang baik” ucap Richard Simanjuntak dengan meneteskan air mata.

Sementara itu, belum ada informasi yang diperoleh dari penyidik Polda Sumatera Utara.

Tim