PELALAWAN, Detektifswasta.co Dunia pendidikan Kabupaten Pelalawan tercoreng. Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap siswa di SMP Negeri Bernas Binsus, Pangkalan Kerinci, berbuntut panjang setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan justru berperan sebagai mediator perdamaian.

 

Langkah Disdikbud tersebut menuai kecaman keras dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Riau.

 

Aktivis Perlindungan Anak LPAI Riau, Widiyono Jawawinthsa, S.Pd., M.Si., menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan di meja damai, apalagi dengan imbalan uang.

 

“Sebagai aktivis perlindungan anak, saya tegaskan sodomi terhadap anak adalah dugaan kejahatan seksual serius yang harus diusut tuntas sesuai hukum. Jika benar terjadi, kasus ini tidak boleh ditutupi atau diselesaikan hanya dengan perdamaian dan pemberian uang,” kata pria yang akrab disapa Kak Widi selaku Wakil Ketua LPAI Riau kepada Persadariu, Kamis (16/10/2026) via WhatsApp.

 

LLPAI: Jangan Bungkam Korban dengan Perdamaian

 

Kak Widi mengajak masyarakat untuk tidak takut bersuara. Menurutnya, keberanian melapor adalah kunci memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

 

“Saya mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak, mendampingi korban, menjaga identitasnya, serta mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegasnya.

 

Ia mengaku heran dengan peran Disdik Pelalawan yang justru memfasilitasi mediasi. Sikap itu, menurutnya, secara implisit berpotensi melindungi terduga pelaku dan merugikan kepentingan terbaik anak.

 

“Jangan diam terhadap kejahatan seksual pada anak! Lindungi korban, tegakkan keadilan, dan jangan biarkan perdamaian menjadi alat untuk membungkam kebenaran. Kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

 

Surat Perdamaian Rp20 Juta dan Kejanggalan Nama Pihak

 

Kasus ini mencuat setelah redaksi Persadariu menerima salinan Surat Pernyataan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 9 Juni 2026. Dalam dokumen itu, Plt. Kepala Disdik Pelalawan, Leo Nardo, S.Pd., MM., ikut membubuhkan tanda tangan, disaksikan Kepala SMP Negeri Bernas Binsus Pelalawan, Dr. Marisah, S.Ag., serta dua saksi lain.

 

Yang janggal, pada pihak kedua dalam surat tersebut diduga disamarkan. Nama yang tertulis bukan nama korban sebagai siswa, melainkan menyerupai nama terduga pelaku itu sendiri.

 

Dalam poin perjanjian juga tercantum pemberian uang sebesar Rp20 juta kepada korban, yang diduga sebagai upaya menutup persoalan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kadisdik Pelalawan Leo Nardo belum memberikan klarifikasi terkait perannya dalam mediasi tersebut. Hal serupa, Kepala SMP Negeri Bernas Binsus Pelalawan Dr. Marisah juga bungkam saat dimintai tanggapan.

 

Dilaporkan Sejak Juli, Polisi Belum Terbitkan DPO

 

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pelalawan pada 8 Juli 2026. Laporan didampingi Tim Kuasa Hukum Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Mahyudi, SH., dan Rifandi, SH., MH.

 

Para korban juga telah menjalani proses asesmen untuk memastikan kebutuhan perlindungan dan pendampingan.

 

Namun, hingga pertengahan Oktober 2026, terduga pelaku yang disebut bernama Hamdan Nst belum juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), meski proses hukum telah berjalan berbulan-bulan.