PELALAWAN – Sekoci24.Co Tarif parkir dalam rangka HUT ke-27 Kabupaten Pelalawan di Pelalawan Expo 2026 menjadi sorotan publik. Pengunjung mengeluhkan dugaan perbedaan antara tarif yang tertera pada karcis resmi dengan pungutan yang diminta petugas parkir di lapangan.
Dari karcis yang diperlihatkan pengunjung, tercantum tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 dan roda empat Rp5.000, dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2016.
Namun di lapangan, pengunjung diminta membayar lebih. Untuk sepeda motor, tarif yang diminta bervariasi antara Rp5.000 hingga Rp10.000.
Perbedaan tarif tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apa dasar penetapan tarif di lapangan, siapa yang memberikan izin, dan ke mana uang parkir yang dipungut disetorkan?
Jika tarif pada karcis masih berlaku untuk lokasi dan kegiatan tersebut, maka pungutan yang lebih tinggi harus dijelaskan secara terbuka. Apabila ada tarif atau kebijakan baru, pemerintah daerah dan pengelola wajib menjelaskan dasar serta ketentuan yang menjadi acuannya.
Sorotan juga mengarah pada pungutan parkir mobil di area Kantor Bupati lama dan Gedung Daerah. Masyarakat mempertanyakan dasar pemungutan di kawasan tersebut, status pengelolaan lahannya, serta pihak yang berwenang menerima pembayaran parkir.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, seorang anggota organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) menyatakan pengelolaan parkir telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan.
Namun pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi, termasuk mengenai pemegang izin, cakupan lokasi, masa berlaku, dan tarif yang diperbolehkan.
Bupati Pelalawan, DPRD Kabupaten Pelalawan, Dinas Perhubungan, dan panitia Pelalawan Expo diminta segera memberikan penjelasan kepada publik.
Setidaknya ada lima hal yang perlu dibuka secara transparan:
1. Dasar hukum tarif parkir roda dua dan roda empat selama Expo;
2. Penyebab perbedaan tarif pada karcis dengan pungutan yang dilaporkan pengunjung;
3. Identitas pengelola, dokumen izin, dan kewenangan petugas parkir;
4. Dasar pemungutan parkir di area Kantor Bupati lama dan Gedung Daerah;
5. Mekanisme pencatatan, pengawasan, dan penyetoran retribusi parkir.
Publik menunggu penjelasan resmi agar tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan liar dalam kegiatan resmi pemerintah daerah.







