PELALAWAN,  Detektifswasta.Co Persoalan dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan Sungai Buluh, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi sorotan. Sejumlah dugaan yang dilaporkan masyarakat mencakup perubahan aliran dan bentuk sungai, pemanfaatan kawasan sempadan untuk perkebunan kelapa sawit, berkurangnya vegetasi di sepanjang sempadan, hingga persoalan pelaksanaan kewajiban denda lingkungan berdasarkan sejumlah putusan perkara.

 

Laporan resmi terkait persoalan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan pada 20 Agustus 2026.

 

Laporan diajukan Iren Davidson Habeahan sebagai perwakilan masyarakat dan media. Sejumlah media turut memantau proses penyampaian laporan tersebut, di antaranya kompasinvestigasi.com, cakala.com, delikkriminal.com, sekoci24.co, pahamlah.com, reformasibangsa.co.id, dan judicialjustice.com.

 

Dalam laporan tersebut, PT Sinar Haska Lestari (PT SHL) disebut sebagai pihak yang diminta memberikan penjelasan dan bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran dalam aktivitas yang dikaitkan dengan perusahaan.

 

Salah satu poin utama yang dilaporkan masyarakat adalah dugaan perubahan bentuk dan aliran Sungai Buluh.

 

Berdasarkan keterangan pelapor, di lokasi ditemukan dugaan aktivitas penggalian, penimbunan tanah, perubahan bentuk dasar sungai serta perubahan arah aliran air. Lokasi yang disebut dalam laporan berada pada koordinat 0,400288° Lintang Utara dan 102,100166° Bujur Timur.

 

Namun, untuk memastikan apakah perubahan tersebut merupakan tindakan yang diperbolehkan atau justru bertentangan dengan ketentuan pengelolaan sungai, masyarakat meminta DLH bersama instansi teknis melakukan pemeriksaan lapangan dan mencocokkannya dengan dokumen perizinan maupun persetujuan yang dimiliki pihak terkait.

 

Hal tersebut penting karena PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur perlindungan sempadan sungai melalui pembatasan pemanfaatannya.

 

 

Selain perubahan aliran, masyarakat juga melaporkan dugaan pemanfaatan kawasan yang disebut berada di sepanjang sempadan Sungai Buluh untuk tanaman kelapa sawit dengan panjang sekitar 7.000 meter.

 

Pelapor juga menyebut adanya dugaan penimbunan pada sejumlah aliran anak Sungai Buluh yang kemudian diduga digantikan dengan saluran atau parit buatan.

 

Terhadap dugaan tersebut, masyarakat meminta pemerintah melakukan pengukuran dan verifikasi batas sempadan secara resmi. Dengan demikian, dapat diketahui secara objektif apakah lokasi perkebunan tersebut benar berada dalam kawasan sempadan sungai dan apakah pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Hal lain yang menjadi perhatian dalam laporan adalah status pelaksanaan sejumlah kewajiban denda lingkungan yang disebut pelapor belum terselesaikan.

 

Pelapor mencantumkan antara lain:

 

– Putusan perkara Nomor 32 Tahun 2009 dengan nilai denda Rp100 juta;

– Putusan perkara Nomor 98 Tahun 2012 dengan nilai denda Rp100 juta; dan

– Putusan perkara Nomor 22 Tahun 2021 yang disebut berkaitan dengan kewajiban lingkungan.

 

Namun, status pembayaran maupun pelaksanaan kewajiban berdasarkan masing-masing putusan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen pengadilan, instansi pelaksana, maupun pihak yang berwenang melakukan eksekusi.

 

Karena itu, masyarakat meminta agar DLH dan aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa kondisi lingkungan di lapangan, tetapi juga menelusuri status hukum serta pelaksanaan masing-masing putusan yang disebut dalam laporan.

 

Sebelumnya, Aliansi Pemerhati Alam Rimba Indonesia (APARI) melalui Ketua Umumnya, Amri Koto, juga menyoroti persoalan Sungai Buluh.

 

Amri menilai sungai merupakan bagian penting dari ekosistem yang harus dijaga dan tidak semestinya mengalami perubahan fungsi tanpa dasar hukum yang jelas.

 

“Sungai bukanlah aset korporasi yang bisa dialihfungsikan demi kepentingan ekspansi bisnis sepihak,” ujar Amri Koto pada 10 Agustus 2026.

 

Menurutnya, dugaan perubahan bentang alam dan alur sungai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi yang memiliki kewenangan.

 

Masyarakat kini meminta DLH Kabupaten Pelalawan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lokasi yang dilaporkan.

 

Pemeriksaan diharapkan meliputi kondisi aliran Sungai Buluh, batas sempadan, keberadaan tanaman sawit, saluran atau parit buatan, perubahan bentang sungai, dokumen lingkungan, serta seluruh perizinan yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut.

 

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat mendesak agar pemerintah memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan adanya kewajiban pemulihan lingkungan.

 

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan dan tidak melanggar ketentuan, masyarakat juga meminta pemerintah menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar persoalan tidak terus menjadi polemik.

 

 

Hingga berita ini disusun, pihak PT Sinar Haska Lestari belum memberikan klarifikasi resmi mengenai seluruh dugaan yang disampaikan masyarakat dalam laporan tersebut.

 

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT SHL maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas dugaan perubahan aliran sungai, pemanfaatan kawasan sempadan, serta status kewajiban lingkungan yang dipersoalkan.

 

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut DLH Kabupaten Pelalawan, berharap laporan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, dan penjelasan resmi kepada masyarakat.

 

Sebab, yang dipersoalkan bukan semata aktivitas sebuah perusahaan, tetapi menyangkut keberadaan Sungai Buluh dan keberlanjutan lingkungan yang menjadi kepentingan masyarakat luas.