Pelalawan, Detektifswasta.Co – Gelombang desakan dari masyarakat Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, kian menguat. Warga menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa kebakaran yang menghanguskan sekitar 3.000 meter persegi (0,3 hektare) lahan KKPA Mandiri pada Selasa, 8 September 2026 lalu. Warga menduga kuat adanya unsur kesengajaan dalam insiden tersebut untuk tujuan pembersihan lahan (land clearing).

Meskipun kobaran api saat ini telah berhasil dipadamkan, sisa kerusakan lingkungan dan vegetasi yang hangus di lokasi kejadian memicu keresahan mendalam. Masyarakat meminta polisi tidak menutup mata, mengingat dampak buruk kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Kami menduga ini bukan kebakaran alami. Lahan sudah terbakar, tanaman rusak, lingkungan terganggu. Harus ada yang bertanggung jawab, bukan dibiarkan begitu saja. Meskipun api sudah padam, bukan berarti kasus hilang,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Warga mendesak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyeret aktor utama di balik kebakaran ini ke jalur hukum.

Kapolsek Bunut Akui Belum Ada Pemeriksaan

Menanggapi tuntutan keras warga, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Bunut, AKP Markus Timbul Sinaga, S.H., M.H., membenarkan adanya peristiwa kebakaran lahan tersebut.

Namun, pernyataan mengejutkan datang dari Kapolsek Bunut saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu, 12 September 2026. AKP Markus Sinaga mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum memeriksa satu pun saksi maupun pihak terkait, termasuk pemilik lahan, ketua kelompok tani, hingga aparat Desa Sungai Buluh.

Kelambatan respons ini disayangkan oleh banyak pihak, mengingat bukti-bukti fisik di lapangan terancam hilang atau rusak seiring berjalannya waktu jika tidak segera dipasang garis polisi (police line) dan dilakukan olah TKP secara formal.

Ancaman Hukum Berat Menanti Pelaku.

Secara regulasi, hukum di Indonesia tidak mengenal kompromi bagi pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian:

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108, yang mengancam pelaku pembakaran lahan dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda materiil antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 108 juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.Lambannya penanganan kasus ini memicu kekhawatiran publik bahwa barang bukti di lapangan akan kabur atau dimanipulasi.

Warga menegaskan, jika Polsek Bunut terus mengulur waktu tanpa melakukan tindakan hukum yang konkret, mereka berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni melaporkannya langsung ke Polres Pelalawan hingga Polda Riau.

Masyarakat menuntut transparansi total dan keadilan nyata demi menyelamatkan lingkungan hidup serta mencegah preseden buruk pembiaran kasus Karhutla di masa depan.

Tim/ redaksi